Bank Diminta Tenang, Jangan Perang Suku Bunga

Bank Diminta Tenang, Jangan Perang Suku Bunga

- detikFinance
Senin, 15 Sep 2008 15:36 WIB
Bank Diminta Tenang, Jangan Perang Suku Bunga
Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menghimbau agar perbankan beserta pelaku pasar untuk tetap tenang, tidak panik serta terpancing untuk melakukan perang harga atau suku bunga yang pada gilirannya akan merugikan industri itu sendiri.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Senin (15/9/2008).

"Perlu diingatkan agar bank-bank tetap mengelola likuiditas secara berhati-hati. Pemerintah bersama-sama BI akan tetap memonitor perkembangan ini dari waktu ke waktu dan berkoordinasi mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk meminimalkan kerugian yang dialami industri keuangan maupun perekonomian nasional," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya Pemerintah dan BI akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi penyesuaian terhadap gejolak pasar global.

Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan dalam kondisi pasar keuangan global yang guncang dan ketatnya likuiditas yang terjadi, pemerintah memiliki keyakinan bahwa likuiditas makro akan tetap terjaga dan dapat mendukung perkembangan perekonomian.

"Namun demikian persoalan yang kita hadapi juga menyangkut likuiditas mikro di tingkat perbankan. Oleh karena itu pemerintah bersama BI siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi tekanan likuiditas yang bersifat makro dan mikro," paparnya.

Adapun langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. Pemerintah terus memperbaiki tingkat penyerapan belanja dan bahkan melakukan percepatan pengucuran belanja untuk rekening-rekening tertentu.
  2. Pemerintah akan mengurangi penerbitan surat berharga negara sesuai dengan gambaran defisit APBN tahun 2008.
  3. Mempercepat penyelesaian revisi PP No.1/2007 tentang perluasan cakupan industri yang mendapatkan fasilitas fiskal, sehingga mendorong investasi langsung yang selanjutnya akan menarik arus modal masuk.
  4. BI menyediakan fasilitas likuiditas kepada perbankan yang membutuhkan melalui operasi pasar terbuka, termasuk melalui pembelian surat berharga.
  5. BI melakukan penyempurnaan berbagai aturan tentang pemberian fasilitas repo sehingga mempermudah perbankan untuk mendapatkan likuiditas tambahan dari BI.
(dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads