Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (17/9/2008).
"Dana yang disediakan untuk percepatan pembayaran pensiun disediakan dari APBN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pembayaran pensiunan bulan Oktober harusnya dilakukan pada 4 Oktober 2008. Namun dengan alasan bertepatan dengan hari libur lebaran pembayaran pensiunan dipercepat menjadi 23-26 September.
"Penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun pada tanggal 23-26 September dapat mengambil uangnya mulai tanggal 6 Oktober 2008 sampai dengan 20 Oktober 2008 di kantor bayar masing-masing," ujarnya.
(ddn/qom)











































