Untuk pertama kalinya LSPP melakukan Uji Kompetensi. Dalam hal ini LSPP melakukan Uji Kompetensi di bidang Audit Intern Bank pada 16-17 September lalu.
"Metode pengujian yang diterapkam oleh LSPP adalah secara tertulis, wawancara, pengamatan, dan observasi sesuai dengan bidang pekerjaan pegawai yang diuji. Hasil penilaian hanya ada dua yaitu Kompeten atau Belum Kompeten," kata Direktur Eksekutif LSPP Agam Napitupulu.
Sesuai ketentuan, pelaksanaa uji kompetensi yang baru pertama kali ini disaksikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku regulator untuk melakukan pengamatan langsung. Terdapat tiga level kompetensi yang diuji, yaitu level Auditor Pelaksana, Level Audit Supervisor dan level Audit Manager.
Ia mengatakan, manfaat dari sertifikasi ini adalah terciptanya kesetaraan kompetensi bankir untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing secara nasional maupun internasional untuk mendorong industri perbankan yang sehat, tangguh dan lebih terpercaya guna menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia melanjutkan, secara berkesinambungan Program Uji Kompetensi ini akan terus dilaksanakan di seluruh bidang, tidak hanya di bidang Audit Intern Bank saja, tapi di semua kompetensi perbankan lainnya.
"Dalam hal ini Ikatan Bankir Indonesia (IBI) telah membuat peta kompetensi di perbankan dan delapan bidang kompetensi. Empat diantaranya telah menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)," ungkapnya.
LSPP didirikan pada 12 Oktober 2006 dan telah memperoleh lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi setelah proses akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku regulator.
(ang/qom)











































