Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani usai rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2008).
"Pertama mereka masih melihat sama seperti BPPN dulu, mereka melihat coveragenya seperti apa, mandatnya seperti apa, kemudian seberapa besar diberikan, baik dari sisi kekuasaanya maupun dari segi pendanaannya, jadi paling tidak itu menenangkan. Asal ada mekanisme dalam penanganan krisis di AS sehingga kita berharap suasana was-was yang terjadi di sana akan menjadi berkurang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak akan berharap bahwa situasi akan memaksa untuk melakukan penanganan darurat namun kami dengan Bank Indonesia dalam FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) terus melakukan assessment terhadap potensi dan risiko dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dan komunikasi antara kita dan BI, jadi bagaimana nanti kalau harus menghadapi situasi yang tidak diinginkan itu yang sedang dimatangkan posisi hukumnya," ujarnya.
Menkeu mengatakan pihaknya tidak ingin, landasan hukum penanganan krisis dalam bentuk peraturan pemerintah. Pemerintah tetap berkeinginan landasan hukumnya berupa Undang-undang biasa.
"UU nya sendiri sudah disusun, dan ada beberapa pasal yang terus dimatangkan. Semoga masih tetap memakai undang-undang yang normal sebab kalau Perpu kan berarti dipaksa oleh sesuai yang darurat," ujarnya. (ddn/ir)










































