Izin 4 Perusahaan Penilai Dibekukan

Izin 4 Perusahaan Penilai Dibekukan

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2008 14:27 WIB
Izin 4 Perusahaan Penilai Dibekukan
Jakarta - Menteri Keuangan membekukan izin 4 Perusahaan Jasa Penilai (PJP) selama 6 bulan mulai 28 Agustus 2008. Perusahaan-perusahaan itu sebelumnya telah dikenai sanksi peringatan tertulis tetapi masih saja melanggar mulai dari masalah laporan keuangan, rangkap jabatan hingga penggunaan tenaga kerja asing.

Kabiro Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa (23/9/2008) mengatakan keempat perusahaan jasa penilai itu adalah PT Apraesta Saron Perdana, PT Perwita Asia Mukti, PT Sarana Penilai dan PT Equalindo Estima. Keempatnya dibekukan per tanggal 28 Agustus 2008.

Sanksi pembekuan izin PJP atas PT Apraesta Saron Perdana, PT Perwita Asia Mukti, dan PT Sarana Penilai disebabkan karena ketiga perusahaan penilai tersebut telah dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 36 bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi ketiganya masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengenaan sanksi pembekuan izin PJP atas tiga perusahaan dimaksud berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.

Sedangkan sanksi pembekuan izin PJP PT Equalindo Estima disebabkan karena perusahaan dimaksud telah dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 36 bulan terakhir. Namun perusahaan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu dengan masih adanya perangkapan jabatan salah seorang direksinya, tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal16 ayat (1) KMK Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengenaan sanksi pembekuan izin PJP atas PT Equalindo Estima berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, selama masa pembekuan izin PJP, keempat perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan-kegiatan penilaian.

Kegiatan-kegiatan itu seperti penilaian harta berwujud maupun tidak berwujud, penilaian usaha, penilaian proyek, dan/atau monitoring pembiayaan proyek, serta kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian seperti konsultansi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, dan/atau studi kelayakan usaha. Selain itu ke empat perusahaan dimaksud tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan.

(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads