Demikian siaran pers Kabiro depkeu Samsuar Said dalam pengumuman Selasa (23/9/2008). Pengenaan sanksi pembekuan Izin usaha selama 6 bulan kepada KAP Lies Ganidiputra ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 572/KM.1/2008 tanggal 28 Agustus 2008.
Pengenaan sanksi dimaksud disebabkan KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3Β kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak
menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP dari tahun takwim 2003 sampai dengan tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAP Lies Ganidiputra juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KAP Lies Ganidiputra juga dilarang mengajukan permohonan penutupan KAP.
Sementara itu pemutusan pengenaan sanksi pembekuan izin Akuntan Publik Sumijono yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin & Rekan selama 3 bulan, diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KM.1/2008 tanggal 15 Agustus 2008.
Sanksi pembekuan izin tersebut disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Suryabumi Agrolanggeng untuk tahun buku 2006.
Selain dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Akuntan Publik Sumijono yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin &Rekan juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik.
Selain itu juga wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. (ir/qom)











































