Hal ini disampaikan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N. Makhijani dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
"Kita berpikir memang harus ada perubahan yang kita buat, karena kasus (permintaan sita GWM) ini berulang-ulang terus, kita harus berbuat sesuatu agar GWM tidak jadi target sasaran sita menyita di pengadilan. Tapi kita belum tahu apa bentuknya, apakah SKB (Surat Keputusan Bersama) atau PBI (Peraturan Bank Indonesia)," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga bank ini harus membayar ganti rugi, namun pihak juru sita pengadilan memutuskan untuk menyita rekening GWM ketiga bank ini, masing-masing sebesar Rp 6,6 miliar tepatnya Rp 6.666.666.666,6.
Di tempat yang sama Direktur Hukum BI Ahmad Fuad mengatakan BI dalam hal ini tidak berwenang untuk mencairkan atau mengizinkan GWM disita, karena GWM merupakan piranti moneter perbankan.
"Kita juga belum tahu dasar keputusan pengadilan itu apa, bahkan keputusannya pun kita belum tahu bunyinya seperti apa," ujarnya.
Dikatakan Fuad, dalam kasus ini BI bukanlah sebagai pihak yang berperkara sehingga tidak masuk akal jika BI justru yang dikejar-kejar untuk penyelesaian ganti rugi perkara tersebut.
"Kan 3 bank itu masih ada, masih bagus dan sehat, kenapa bukan banknya yang diminta atau ditagih. Kenapa BI pihak yang tidak berwenang mencairkan GWM dikejar-kejar, karena yang berwenang mencairkan GWM adalah bank sebagai pemilik rekening," katanya.
Sementara itu, Dyah juga bertanya-tanya kenapa dengan keputusan pengadilan yang sudah ada, ketiga bank itu tidak bisa dipaksa untuk membayar. "Kalau memang bank itu memberikan kuasa untuk mencairkan GWM, kita akan lakukan saat itu juga," katanya.
Dyah mengatakan BI tetap keberatan jika dalam perkara itu yang disita adalah GWM. Dikatakannya tahun 2000 pernah ada kasus serupa yang terjadi, tapi sita GWM tidak bisa terjadi.
"Kita punya alasan yang kuat, karena pada 1999 ada SKB antara Kapolri, Kejaksaan Agung dan Gubernur BI yang diperbaharui pada 2004 bahwa tidak bisa sita GWM untuk penyelesaian kasus hukum," tuturnya.
Tuntutan yang dialamatkan oleh juru sita pengadilan beserta pengacara Geria dinilai salah alamat, karena bukan BI yang berwenang untuk mencairkan atau menyita GWM, karena itu kewenangan bank yang mempunyai rekening itu sendiri.
Pihak PT Geria sendiri melalui surat terbuka kepada Gubernur Bank Indonesia meminta BI agar tidak memberikan perlindungan yang berlebihan kepada ketiga bank tersebut. (dnl/ddn)











































