Hal tersebut disampaikan Direktur Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (26/9/2008).
"Tiap bank yang jual harus lapor ke BI, kita sedang meminta laporan bank tentang offshore produknya apa saja. Apakah bank menjadi agen atau penanggung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu sudah ada aturannya. Selama bank itu hanya menjual saja, tapi enggak boleh menanggung risiko kalau produk offshore itu gagal bayar. Sekarang BI akan me-review kondisi risk management bank penjual. Demikian juga siapa penjualnya," ujarnya.
Untuk itu BI akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) "Ini perlu kerja sama dengan Bapepam. Kita lebih melihat ke produknya, bukan standar issuer-nya," ujarnya.
(ddn/qom)











































