Hal tersebut disampaikan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/9/2008).
Paskah menjelaskan, RUU ini kemungkinan besar akan mundur penyelesaiannya mengingat akan ada perubahan anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Paskah menjelaskan, protokol yang mengatur otoritas fiskal dan moneter apabila krisis sektor keuangan terjadi, nampaknya sudah cukup dibutuhkan oleh Indonesia.Β Apalagi saat ini krisis yang terjadi di AS sudah menjalar dampaknya kepada sektor keuangan secara global mulai besar.
Ia mengatakan, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) saat ini sedang menggodok secara serius mengenai RUU JPSK. RUU itu akan mengatur kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan apabila krisis terjadi, dengan juga melihat pengalaman krisis 1998 dengan adanya BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
"Contoh AS sekarang disamping ada upaya government untuk bailout terhadap sektor private yang terpuruk tapi juga diikuti penyelidikan sebelum bailout dilakukan. FBI-nya sekarang bergerak, bedanya dengan kasus kita 1998 itu sama sekali tidak ada penyelidikan dulu atas kasus-kasusnya, sehingga BLBI nya jadi krusial," tuturnya
Paskah mengatakan meskipun UU JPSK ini diperkirakan akan lambat penyelesaiannya, namun saat ini BI dan pemerintah sudah membuat semacam Mou mengenai penanganan krisis. Diakui Paskah Mou ini memang agak lemah kedudukannya, namun bisa jadi alternatif.
"Untuk melibatkan semua pihak memang itu ada kelemahan. Tapi itu harus dicantumkan dalam UU dan di Mou itu salah satunya diperbaiki yakni dengan melibatkan aparatur hukum," ujarnya.
Β
(dnl/qom)











































