Namun jika memang ada kondisi yang mendesak, maka pemerintah siap untuk menerbitkan Perpu JPSK untuk mengendalikan keadaan.
Demikian disampaikan oleh Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede, ketika ditemui di kediaman Menko Perekonomian Sri Mulyani, Komplek Widya Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU JPSK ini memang direncanakan dibuat untuk mengantisipasi secara baik apabila terjadi guncangan atau krisis terhadap sektor keuangan di Indonesia.
"Prosedurnya siapa yang mengambil keputusan, berapa lama diambil keputusan. UU JPSK memang
bertujuan kita lebih tenang kalau terjadi krisis. Ini kita mengingat pengalaman sebelumnya, pengalaman di AS kita lihat bagaimana bertele-telenya pengambilan keputusan," katanya.
Dengan adanya UU JPSK ini, kata Raden, diharapkan nantinya pada saat krisis pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan cepat dan dilindungi oleh UU sehingga semua pengambil keputusan dapat merasa tenang.
"Kalau dia ambil keputusan tanpa ada conflict of interest maka dia tidak perlu takut terhadap tindakan hukum," katanya.
Perpu JPSK akan dibuat jika memang kondisi di Indonesia mendesak, berkaitan dengan kondisi pasar finansial global yang sedang dilanda krisis.
"Sekarang kita targetkan untuk UU, tapi kalau misalkan, sekarang kan dibahas di DPR butuh waktu kan. Kita tapi kalau ada kejadian mendesak sekali bisa juga dibuat jadi Perpu. Artinya UU JPSK memang direncanakan jadi UU. Kalau keadaan darurat bisa Perpu, mudah-mudahan tidak keadaan darurat. Tapi kita harapkan kita melaui proses yang wajar, melalui DPR," pungkasnya. (dnl/qom)











































