Pada tanggal 7 Oktober 2008, Bank Sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/ DNB) menyatakan bahwa Pengadilan Belanda telah memutuskan untuk membekukan kegiatan operasional Indover Bank yang berkedudukan di Amsterdam. Sebelumnya, DNB telah melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia selaku pemilik Indover Bank.
"Pembekuan operasional dilakukan setelah Indover Bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis money market line sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang terjadi dewasa ini yang juga melanda kawasan Eropa," jelas Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom dalam siaran pers, Rabu (8/10/2008). Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Indonesia sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana kepada Indover Bank, mengingat sesuai dengan pasal 77 Undang-undang No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia,Β Bank Indonesia harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaan, termasuk Indover Bank.
Saat ini proses penyelesaian permasalahan Indover Bank ditangani oleh Kurator yang ditunjuk oleh DNB dan Bank Indonesia sebagai pemegang saham akan sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda.
Seperti dilansir situs resmi bank sentral Belanda, Selasa (7/10/2008) dana pihak ketiga Indover yang tercatat sebesar 11 juta euro dinilai terlalu minim, sehingga perlu ada skema jaminan deposit jika bank itu tidak kembali beroperasi dengan baik (sustainable). (ir/ir)











































