Proposal yang disampaikan antara lain menyangkut soal penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) dan mekanisme Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu berhubungan dengan mekanisme penjaminan simpanan kemudian mekanisme Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) jenis baru kemudian mekanisme atau kriteria maupun persyaratan BI untuk melakukan support likuiditas pada perbankan," ujarnya.
Dalam Perpu tersebut akan tercantum juga mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang memungkinkan BI, pemerintah, LPS dan Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) untuk melakukan respons dan pengambilan keputusan dalam suasana yang lebih pasti agar bisa menghadapi kondisi ekonomi.
"Kita sedang dalam proses untuk menyiapkan pematangan Perpu pada DPR untuk bisa melengkapi kemampuan pemerintah bersama BI untuk memanage situasi ini," ujarnya. (ddn/ir)











































