Mekanisme BLBI Baru Disiapkan Jika Kondisi Darurat

Mekanisme BLBI Baru Disiapkan Jika Kondisi Darurat

- detikFinance
Kamis, 09 Okt 2008 19:02 WIB
Mekanisme BLBI Baru Disiapkan Jika Kondisi Darurat
Jakarta - Pemerintah akan menyampaikan proposal berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) kepada DPR untuk merespons jika situasi krisis keuangan global semakin memperparah ekonomi Indonesia.

Proposal yang disampaikan antara lain menyangkut soal penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) dan mekanisme Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini perlu agar Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah dan LPS bisa merespons terhadap suasana atau persoalan yang sekarang muncul atau dalam suasanya yang sifatnya khusus yaitu terjadinya krisis di negara lain yang menyebabnya tertularnya sentimen negatif ke Indonesia.

"Apakah itu berhubungan dengan mekanisme penjaminan simpanan kemudian mekanisme Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) jenis baru kemudian mekanisme atau kriteria maupun persyaratan BI untuk melakukan support likuiditas pada perbankan," ujarnya.

Dalam Perpu tersebut akan tercantum juga mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang memungkinkan BI, pemerintah, LPS dan Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) untuk melakukan respons dan pengambilan keputusan dalam suasana yang lebih pasti agar bisa menghadapi kondisi ekonomi.

"Kita sedang dalam proses untuk menyiapkan pematangan Perpu pada DPR untuk bisa melengkapi kemampuan pemerintah bersama BI untuk memanage situasi ini," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads