Patokan Harga Wajar SUN untuk Dibebaskan

Patokan Harga Wajar SUN untuk Dibebaskan

- detikFinance
Kamis, 09 Okt 2008 19:24 WIB
Patokan Harga Wajar SUN untuk Dibebaskan
Jakarta - Untuk mempermudah transaksi surat utang negara (SUN) dalam kondisi krisis saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Bank Indonesia (BI) membebaskan aturan patokan harga wajar atau marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan.

"Aturan baru ini sudah disepakati dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tidak perlu ada aturan marked to market terhadap surat utang yang dimiliki oleh perbankan. Diharapkan Ini akan membantu bank untuk mengurus portofolionya surat utangnya," kata Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Geoltom dalam jumpa pers usai rapat membahas kondisi bursa saham di gedung depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Β Β Β  Β 
Pembebasan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan itu dalam rangka mengurangi fluktuasi harga perdagangan efek yang bersifat utang dan nilai aset dari pelaku usaha berdasarkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), maka Bapepam LK dan BI sepakat untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam penilaian dan pencatatan efek yang bersifat utang.

BI mengambil kebijakan sebagai berikut:
.
1. Memungkinkan penggunaan teknik penilaian lain dalam penetapan nilai wajar untuk SUN dan efek yang bersifat utang domestik lainnya yang bersifat jangka panjang dalam kategori diperdagangkan dan tersedia untuk dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Memperkenankan bank untuk memindahkan portofolio SUN dari kategori diperdagangkan dan tersedia untuk dijual ke kategori dimiliki hingga jatuh tempo sampai dengan 1 Januari 2009.

Sedangkan Bapepam LK akan memperkenalkan reksa dana terproteksi dengan skema baru yang portofolionya berupa efek bersifat utang angka panjang yang dikuasai hingga jatuh tempo.

Reksa dana terproteksi dimaksud membukukan efek tersebut dengan harga perolehan yang diamortisasi dan tidak perlu menerapkan nilai harga pasar wajar. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads