Protokol Penanganan Krisis Sudah Sangat Mendesak

Protokol Penanganan Krisis Sudah Sangat Mendesak

- detikFinance
Jumat, 10 Okt 2008 11:41 WIB
Protokol Penanganan Krisis Sudah Sangat Mendesak
Jakarta - Pembentukan aturan Protokol Penanggulangan Krisis (PPK) atau biasa disebut Crisis Management Protocol (CMP) di tengah situasi krisis keuangan global saat ini, makin besar urgensinya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Jumat (10/20/2008).

"Sudah lama Kadin Indonesia mengingatkan pemerintah dan DPR  tentang urgensi Protokol Penanggulangan Krisis (PPK). Dalam situasi seperti sekarang, idealnya kita sudah punya PPK atau  crisis management protocol (CMP). Kadin telah mengingatkan urgensi CMP itu sejak beberapa bulan lalu. PPK bisa saja dibentuk, tetapi tetap tak bisa bekerja karena tak punya payung hukum," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan rencana pemerintah untuk mengajukan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kepada DPR memfasilitasi PPK ini. "Mudah-mudahan Perppu itu berkait dengan PPK. Sebab, kalau harus dengan UU, prosesnya sangat lama," imbuhnya.

Urgensi pembentukan PPK ini dikatakan Bambang pemerintah harus belajar dari krisis moneter yang terjadi 1998 dimana sektor finansial termasuk perbankan terkena dampak krisis yang terjadi.

"Untuk menghadap dampak krisis finansial di Amerika serikat (AS) saat ini,  kita harus belajar dari krisis Moneter 1998. Waktu itu krisis mencapai puncaknya ketika terjadi 'serangan mematikan' terhadap sistem perbankan nasional. Agar perbankan kita tidak ambruk, Dewan Moneter (waktu itu) sepakat melahirkan kebijakan penyangga dengan instrumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya.

"Maka, menghadapi situasi sekarang,  hal terpenting yang harus dilakukan adalah melindungi sistem perbankan. Biarkan publik yakin bahwa dana mereka di bank aman. Artinya, cegah rush," ujarnya.

Selain itu pemerintah dan orotitas moneter harus menjaga kredibilitas pasar finansial agar keadaan tidak menjadi panik.

"Bank Indonesia tak perlu gegabah dalam merespons gejolak di pasar uang dalam negeri. Kalau hot money bergerak keluar (capital outflow), mestinya tak selalu direspons dengan intervensi melindungi rupiah. Intervensi memang diperlukan, tapi harus terukur agar tidak menguras cadangan devisa. Tak ada salahnya rupiah menemukan keseimbangan baru di tengah ketidakpastian global sekarang ini," paparnya.

(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads