Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).
"Perpu JPSK masih dibutuhkan beberapa hari untuk matangkan mekanisme, masalah teknis saja. Bagaimana proses hubungan antara pemerintah, BI, LPS, bahkan DPR. Masih harus dilihat lebih detil dalam 1-2 hari. Semoga dapat dikeluarkan dalam waktu singkat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah saat ini terus memantau perkembangan global yang terus dinamis pada saat ini khususnya karena imbas krisis sektor keuangan di AS.
"Pemerintah dan BI akan terus menjaga ekonomi dari imbas global agar dampaknya seminimal mungkin. Pemerintah berusaha agar kegiatan ekonomi masyarakat seperti untuk perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan tidak terganggu," tuturnya.
Dia juga mengatakan pemerintah berusaha agar penyesuaian dari ekonomi akibat krisis di AS ini tidak signifikan dampaknya kepada sektor riil. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan 2 perpu yakni mengenai tambahan dana penjaminan hingga Rp 2 miliar dan perpu mengenai aset jaminan perbankan yang diperluas. (dnl/ddn)











































