Blanket Guarantee Tidak Diperlukan Saat Ini

Blanket Guarantee Tidak Diperlukan Saat Ini

- detikFinance
Selasa, 14 Okt 2008 11:57 WIB
Blanket Guarantee  Tidak Diperlukan Saat Ini
Jakarta - Pemerintah saat ini tidak perlu memberikan jaminan atas pinjaman interbank dan melakukan blanket gurantaee (penjaminan penuh) atas dana nasabah, penjaminan dana nasabah di perbankan tetap dilakukan secara terbatas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bank BRI, Sulaiman Arif Arianto di sela-sela diskusi HIPMI mengenai krisis global di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).

"Situasi perbankan domestik sekarang tidak perlu blanket guarantee apalagi untuk interbank," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sebelumnya hanya melakukan penjaminan secara terbatas hingga Rp 2 miliar untuk mencegah kepanikan masyarakat atas simpanannya di bank. Krisis keuangan global saat ini diyakini Sulaiman tidak akan menyebabkan krisis moneter dengan alasan perbankan sudah sehat dibanding tahun 1998.

Untuk mencegah krisis kembali terjadi pemerintah harus menurunkan BI Rate secara bertahap dari 9,5 persen. Selain itu memperketat impor barang jadi atau konsumtif, memacu pembangunan infrastruktur.

"Jadi untuk proyek seperti jalan pencairan dananya harus dipercepat, pembiayaan UMKM di sektor riil tetap jalan. Kalau bisa pembangunannya menggunakan rupiah seoptimal mungkin, hindari penggunaan valuta asing," ujarnya.

Sedangkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menghimbau agar para bankir menurunkan suku bunganya juga pengetatan pencairan kredit dapat diperlonggar.
 
"Jika bank terus-menerus menaikkan suku bunga dan memperketat aturan maka besar kemungkinkan sektor riil bakalan macet," kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa.
 
Ia mengatakan akibat krisis global yang terjadi saat ini membuat banyak bank menaikkan suku bunga kredit. Selain itu para bankir juga semakin ketat dalam syarat-syarat pengucuran kredit.
 
Oleh sebab itu ia mengimbau agar bank tidak lagi menaikkan suku bunga dan mengendorkan syarat pengucuran kredit,

"Artinya kredit yang sudah menjadi komitmen dan proyek yang sudah berjalan agar tetap diselesaikan. Jangan sampai menjadi proyek yang tidak produktif dan menciptakan kredit macet," jelasnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads