Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Tony Prasetiantono disela-sela acara diskusi HIPMI bersama perbankan nasional di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
"Kenaikan nilai penjaminan LPS dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar yang dilakukan pemerintah akan membuat masyarakat lebih percaya untuk menyimpan dana mereka di bank, tetapi susah untuk menambah nasabah baru," ujarnya.
Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak akan langsung membuat bank lepas dari kesulitan likuiditas, "Untuk menambah Dana Pihak Ketiga (DPK) susah, kebijakan ini minimal hanya bisa menahan keluarnya dana." jelasnya
Bahkan, menurutnya, meskipun nantinya bunga penjaminan LPS juga dinaikkan dari saat ini sebesar 9,5% belum tentu bisa membuat likuiditas bank longgar. Ia menambahkan, sebaiknya kenaikan bunga penjaminan LPS bisa sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) alias BI Rate.
Jangan Naikkan Lagi Bunga
Ditempat yang sama, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa mengimbau agar para bankir menurunkan suku bunga dan pengetatan pencairan kredit dapat diperlonggar.
"Jika bank terus-menerus menaikan suku bunga dan memperketat aturan maka besar kemungkinkan sektor riil bakalan macet," kata Erwin.
Ia mengatakan akibat krisis global yang terjadi saat ini membuat banyak bank menaikkan suku bunga kredit mereka. Selain itu para bankir juga semakin ketat dalam syarat-syarat pengucuran kredit.
Oleh sebab itu Ia menghimbau agar bank tidak lagi menaikkan suku bunga dan mengendorkan syarat pengucuran kredit.
"Artinya kredit yang sudah menjadi komitmen dan proyek yang sudah berjalan agar tetap diselesaikan. Jangan sampai menjadi proyek yang tidak produktif dan menciptakan kredit macet," jelasnya
(ang/qom)











































