Hal ini dikatakan oleh Pjs Kepala LPS Firdaus Djaelani saat ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
"Sebab itu baru ada konsekuensinya kalau memang ada bank yang jatuh atau ditutup itu baru ada konsekuensinya terhadap keuangan LPS," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk LPS sendiri, kalau tidak ada bank yang jatuh, mau dana yang dijamin maksimal Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar tidak ada masalah," ucapnya.
Selain itu, Firdaus mengatakan pemerintah saat ini masih dalam pembahasan final mengenai Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) yang sedang difinalisasi proses teknisnya.
Sementara untuk suku bunga penjaminan, Firdaus mengatakan keputusan mengenai suku bunga penjaminan LPS diundur yang seharusnya dilakukan kemarin karena proses penyesuaian dengan Perpu mengenai amandemen LPS yang dikeluarkan pemerintah kemarin.
"Tapi Insya Allah nanti malam akan kami putuskan berapa besaran suku bunga LPS," imbuhnya. (dnl/ir)











































