Izin usaha di bidang asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 d/h PT Pertanggungan Jiwa Jaminan 1962 d/h PT Pertanggungan Jiwa Jaminan dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-207/KM.10/2008 tanggal 23 September 2008.
"Pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa dari perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 23 September 2008," ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam siaran pers, Rabu (15/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































