Menkeu Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962

Menkeu Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2008 16:55 WIB
Menkeu Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi di Indonesia.

Izin usaha di bidang asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 d/h PT Pertanggungan Jiwa Jaminan 1962 d/h PT Pertanggungan Jiwa Jaminan dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-207/KM.10/2008 tanggal 23 September 2008.

"Pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa dari perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 23 September 2008," ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam siaran pers, Rabu (15/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat dan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads