Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan dalam Perppu JPSK nanti akan ada instrumen pembiayaan yang diterbitkan pemerintah kepada Bank Indonesia jika terjadi keadaan yang "darurat" yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
"Jadi itu dalam keadaan darurat saja, dan juga terukur, ini ada di Perppu JPSK. Penentuan daruratnya juga ada dalam Perpu tersebut," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2008) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau tidak dana tersebut akan diambil dari APBN," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede mengatakan dalam Perppu JPSK akan diatur mekanisme capital injection untuk sektor keuangan khususnya perbankan tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Itu pada saatnya tiba akan kita lakukan, tidak ada yang haram kalau keadaan sudah sangat kritis. Tentu kita akan melakukan itu dengan penuh tanggung jawab, tidak ada konflik of interest tapi kalau keadaan sudah krisis dan membahayakan ekonomi nasional serta bisa membahayakan negara bangkrut juga menjadi susah. Semua usaha harus dilakukan," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Intinya, kata Raden, Perppu JPSK ini adalah untuk merespons dengan sangat cepat terhadap ancaman krisis.
"Kalau dalam krisis itu waktu adalah sesuatu yang sangat penting sekali untuk itu kita perlu delegation of authority yang prosesnya cepat, kita dalam keadaan normal keburu ekonomi kita hancur oleh karena itulah UU JPSK ada," katanya.
Namun untuk bailout ini, Raden mengatakan pemerintah tidak akan sembarangan menggunakannya. "Kita tidak akan membuka satu demi satu, kalau itu dibuka akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Pemerintah sendiri sedianya memang akan menyusun UU JPSK sebagai payung hukum penanganan krisis. Namun dengan krisis global sekarang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu terlebih dahulu, mengingat penyelesaian UU butuh waktu lama, dan diperkirakan baru akan tuntas pada akhir 2009.
(dnl/qom)











































