Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Boediono dalam rapat kerja pembahasan asumsi RAPBN 2009 dengan Panitia Anggaran DPRΒ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (15/10/2008).
"Ketentuan pembelian SBN oleh BI, dalam kerjasama kami dalam APBN dengan pemerintah, kami dalam membantu pembiayaan akan sungguh-sungguh dengan batas-batas yang kami miliki kami akan membeli SBN, itu komitmen dari kami," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boediono mengatakan BI dalam hal ini terikat pada pasal 55 ayat 4 UU BI yang mengatakan BI dilarang membeli SUN untuk diri sendiri kecuali surat utang berjangka pendek yang diperlukan BI untuk pengendalian moneter.
"Jadi dalam rambu-rambu ini kami akan memberikan dukungan kepada APBN, tetapi untuk memberikan proporsi sulit kita perkirakan berapa," ujarnya.
Dalam rapat tersebut DPR meminta agar BI wajib membeli SBN jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah. Proporsi, ketentuan dan persyaratan pembelian SBN tersebut oleh Bank Indonesia dituangkan dalam UU APBN 2009.
(dnl/ddn)











































