Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
"Ada pun instumen yang dipakai disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan. Tapi penanganan ini hanya untuk ancaman sistemik atau nyata terjadi demikian juga untuk non perbankan," jelas Sri Mulyani
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian fasilitas akan diambil melalui keputusan dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari unsur Depkeu dan Bank Indonesia.
Untuk pembiayaan yang berhubungan dengan anggaran pemerintah maka akan didanai pemerintah dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau secara tunai. "Dan BI bisa membeli ini di pasar primer, kalau dalam sedang krisis tapi harus mendapat persetujuan DPR," ujarnya.
Sementara untuk penanganan di sektor swasta pemerintah akan memberikan insentif merger atau akuisisi bagi perusahaan atau perbankan yang mengakuisisi perusahaan atau bank lain.
"Misalnya bank sudah kolaps diambil oleh bank lain, kalau ini dinilai paling baik oleh pemerintah maka akan diberikan insentif itu bisa dilakukan," ujarnya.
(ddn/ir)











































