Bantuan Likuiditas Hanya Untuk Bank Yang Berpotensi Sistemik

Bantuan Likuiditas Hanya Untuk Bank Yang Berpotensi Sistemik

- detikFinance
Kamis, 16 Okt 2008 15:47 WIB
Bantuan Likuiditas Hanya Untuk Bank Yang Berpotensi Sistemik
Jakarta - Penanganan krisis melalui Perpu mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) hanya akan dilakukan jika sifatnya sudah sistemik alias menular ke sektor keuangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

"Ada pun instumen yang dipakai disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan. Tapi penanganan ini hanya untuk ancaman sistemik atau nyata terjadi demikian juga untuk non perbankan," jelas Sri Mulyani

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian fasilitas pembiayaan atau pengucuran likuiditas kepada perbankan atau lembaga bukan bank atau penyertaan modal hanya dilakukan jika ancamannya bersifat sistemik. Β 

Pemberian fasilitas akan diambil melalui keputusan dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari unsur Depkeu dan Bank Indonesia.

Untuk pembiayaan yang berhubungan dengan anggaran pemerintah maka akan didanai pemerintah dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau secara tunai. "Dan BI bisa membeli ini di pasar primer, kalau dalam sedang krisis tapi harus mendapat persetujuan DPR," ujarnya.

Sementara untuk penanganan di sektor swasta pemerintah akan memberikan insentif merger atau akuisisi bagi perusahaan atau perbankan yang mengakuisisi perusahaan atau bank lain.

"Misalnya bank sudah kolaps diambil oleh bank lain, kalau ini dinilai paling baik oleh pemerintah maka akan diberikan insentif itu bisa dilakukan," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads