Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (17/10/2008).
"Bantuan likuiditas itukan bailout, yang memang dilakukan oleh banyak negara, termasuk yang sangat liberal seperti AS. Tapi bagi negara seperti Indonesia di mana korupsi sangat tinggi, sementara politisi dan birokrasi itu banyak yang korup, bailout jadi rawan korupsi dan moral hazard, sama seperti kasus BLBI," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun terpaksa di-bailout karena risiko sistemik-nya tinggi, pemilik dan pimpinan bank atau perusahaan itu harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka bisa dipenjara kalau ada unsur pidana, lalu secara perdata, hartanya bisa disita kalau ternyata perusahaan tersebut bangkrut karena kegagalan corporate governance atau hal perdata," katanya.
Selain itu dikatakan Dradjad, dana bailout tersebut juga harus diamankan dengan adanya persyaratan recovery rate minimum. Jadi ketika pemerintah memutuskan bailout, sudah ada ekspektasi tentang berapa dana minimal yang akan kembali. Bukan tanpa batasan seperti dalam kasus BLBI dan rekapitalisasi perbankan.
"Tanpa ditetapkan batasan recovery rate, penjualan aset eks bank atau perusahaan tersebut akan menjadi bancakan para oknum birokrasi, politisi dan pengusaha," pungkasnya.
(dnl/ddn)











































