Fasilitas Likuiditas Saat Krisis Diperketat

Fasilitas Likuiditas Saat Krisis Diperketat

- detikFinance
Jumat, 17 Okt 2008 14:17 WIB
Fasilitas Likuiditas Saat Krisis Diperketat
Jakarta - Bank Indonesia akan mengetatkan pemberian fasilitas pembiayaan darurat bagi perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas jika krisis melanda Indonesia.

Gubernur BI Boediono menjamin pemberian fasilitas itu tidak akan seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat krisis moneter 10 tahun lalu.
Β 
"Dulu terbuka terlalu lebar, sampai yang personal guarantee segala bisa dijadikan agunan. Sumbernya kan enggak masuk akal. Tapi keadaan waktu itu mungkin memaksa, kita tentunya lebih ketat," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Boediono usai salat Jumat di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (17/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI tengah menggarap Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mengatur pembiayaan fasilitas darurat ini. Sebelumnya pemerintah dan BI mengeluarkan Perpu mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Perpu ini melengkapi aturan-aturan yang sebelumnya diterbitkan yakni Perpu penambahan dana penjaminan dan perpu mengenai Undang-Undang BI.

BI akan melakukan pengawasan yang jauh lebih intensif kala krisis benar-benar terjadi, antara lain dengan menempatkan pengawas di perbankan. Laporan keuangan bankir juga dalam waktu tertentu harus ada.

"Iya, dalam masa-masa tertentu harus dipublish, pengawas-pengawas kita akan berada di bank kalau ada di bank. Kalau ada fasilitas seperti ini mereka harus nongkrong di bank," ujarnya. (hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads