"Sekarang kita sedang teliti lagi. Kalau memang ada pengetatan di bank kecil kita akan cek dan kondisi likuiditasnya cukup," kata Direktur Penelitian dan Perbankan BI Halim Alamsyah di gedung BI, Jumat (17/10/2008).
BI menurunkan GWM dari 9,08% menjadi 7,5%, untuk semua bank seiring ketatnya likuiditas akibat krisis finansial global. Akibatnya bank-bank yang semula menerapkan GWM dibawah 7,5% malah harus menaikkan GWM-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu seperti yang dikeluhkan Direktur Utama NISP, Parwati Surjaudaja usai RUPSLB di NISP Tower, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
Menurut Parwati Bank NISP sebelumnya menetapkan GWM sebesar 7% harus menambah jumlah likuiditas guna penjaminan ke BI. Namun karena BI kemudian menetapkan GWM secara merata sebesar 7,5%, NISP harus memberikan setoran tambahan sebesar Rp 500 juta per bulan.
Halim mengaku akan meneliti masalah ini. Namun menurutnya, tujuan pelonggaran GWM adalah stabilisasi moneter, menjaga inflasi. "Cuma kita memberi ruang jangka pendek agar bank tidak kesulitan likuiditas. Tujuannya itu," katanya.
Menurut Halim, Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini sudah keluar. Namun BI akan memberikan kesempatan apakah memang kesulitan penerapan GWM itu struktural atau sementara.
"Kalau sementara GWM mulai berlaku 24 Oktober, bank memiliki waktu untuk memenuhi kebutuhan itu. Kalau ternyata masalahnya lebih berat kita akan lihat bank per bank, tidak seluruh banknya," ujarnya.
Intinya, lanjut Halim, BI ingin peraturan GWM ini tidak merugikan perbankan. "Nanti kita cek dulu apakah sifat kekurangan likuiditas tetap atau temporer. Itu yang kita cari tahu tapi pergerakan secara industri akan terjadi kelonggaran likuiditas dengan GWM. Secara bank per bank tergantung pada posisi pengenaan GWM yang tertentu berbeda-beda. Jadi kita sedang mempelajari supaya tidak merugikan," ungkapnya. (ir/ddn)











































