Gubernur BI Boediono mengatakan BI akan memberikan waktu kepada bank kecil, sehingga pelaksanaan aturan GWM baru ini tidak perlu dilaksanakan mulai 24 Oktober 2008 sebagaimana telah ditetapkan.
"Pokoknya ada masa transisi bagi bank yang belum bisa memenuhi GWM. Masa transisinya itu ada. Ada jangka waktu untuk tidak dikenakan selama beberapa waktu. Itu ada pengecualian," ujarnya ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat malam (17/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 1-2 bank mungkin perlu waktu, makanya kami perlu kasih waktu enam bulan untuk jusmentnya. Jumlah banknya tidak sampai 5," ujarnya.
BI memang mulai akan menerapkan aturan GWM baru mulai 24 Oktober 2008 dimana perhitungan GWM bank dipukul rata menjadi 7,5% dari DPK-nya. Hal ini menjadi keluhan beberapa bank, karena jika dengan perhitungan GWM sebelumnya bank tersebut setoran GWM-nya bisa di bawah 7,5%, dengan aturan ini harus dinaikkan.
(dnl/qom)











































