Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (22/10/2008).
"Jadi kita ingin agar BI itu menjadi bank sentral yang kuat, yang bekerja atas prinsip GCG, kemudian prudential yang tinggi dan bisa melaksanakan kewajiban moneternya dengan baik. Dan dia bekerja di atas modal yang bukan diperoleh dari sesuatu yang tidak pas. Itu misalnya SU007, jadi SU007 itu memberikan dampak akumulasi modal sendiri untuk BI. Padahal SU007 itu muncul karena adanya indeksasi terhadap SU002 dan SU004 ke inflasi. Jadi bayangkan BI yang tugasnya adalah mengendalikan inflasi, kok dia hidup dari inflasi yang enak saja dia indeks-kan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara SU002 dan SU004 adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah sebagai program penjaminan pemerintah masing-masing Rp 20 triliun dan Rp 53,256 triliun dengan suku bunga masing-masing 1%.
Dalam hal ini Panitia Anggaran meminta pemerintah dan BI untuk mengkaji penundaan SU007 di 2009 untuk mengurangi beban anggaran di 2009. Selain itu, Panitia Anggaran DPR juga meminta pemerintah dan BI segera merestrukturisasi SU002 dan SU004 dengan tingkat bunga sebesar 0,1% atau dengan benchmark dan term and condition seperti SRBI 001.
Gubernur Bank Indonesia Boediono pernah mengatakan, BI memandang permintaan untuk membatalkan SU007 dan merestrukturisasi SU002 sulit dijalankan. Alasannya, hal itu bakal memberatkan BI.
"Kenapa memberatkan, karena mulai tahun 2009 UU Pajak sudah mulai diterapkan ke BI bila BI mengalami surplus. Selain itu, adanya kesempatan dengan pemerintah kalau BI akan memberikan bunga atas rekening pemerintah di BI," ucap Boediono.
Suharso mengatakan, sebelum memutuskan apakah akan menunda atau mengeksekusi SU007, Panggar meminta BI dan pemerintah membuat sebuah proposal untuk memperkuat BI sehingga tidak lagi bergantung kepada SU007.
"Kita pelajari bagaimana ada proposal dari BI dan pemerintah untuk memperkuat BI, kita kasih time frame. Setelah ada proposal dari pemerintah dan BI disampaikan, kita lihat lalu kita eksekusi," ujarnya.
Menanggapi hal ini, di tempat yang sama Deputi Gubernur BI Ardhayadi mengatakan menyerahkan keputusan kepada Panggar, namun menurutnya penundaan SU007 tidak sesuai waktunya. "Timing-nya kalau menurut kami kurang tepat, tapi saya serahkan kepada DPR," ujarnya.
Selain itu, Suharso juga mengatakan Panggar ke depan juga akan meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk dapat melakukan audit dan memberikan opini terhadap kinerja BI, karena ternyata BPK tidak bisa memberikan tanggapan mengenai dampak pembatalan SU007 terhadap kinerja BI.
"Tadinya kita berharap BPK bisa memberikan opini terhadap kinerja BI, terkait dengan menurunnya performance dalam pengertian laporan keuangan BI. Tapi ternyata BPK tidak sampai di situ, jadi misalnya modalnya turun atau bukunya kurang pas, itu bukan merupakan bagian dari yang diaudit oleh BPK. Jadi misalnya ada kebijakan politik yang berpengaruh kepada laporan keuangan, itu bukan wilayahnya BPK. Kita baru tahu bahwa BPK sampai saat ini belum sampai memberikan opini terhadap kinerja bank sentral. Kalau begitu kita akan revisi betul BI ini, supaya dia juga diaudit sampai di tingkat kinerjanya. Bukan hanya sekedar audit keuangannya," paparnya.
(dnl/ir)











































