Hal tersebut disampaikan pengamat valas Farial Anwar dalam perbincangan dengan detikFinance, Minggu (26/10/2008)
"Kebijakan itu misalnya diterapkan bagi pengusaha yang melakukan ekspor. Hasil ekspornya dijual kan, nah hasil ekspornya itu wajib disimpan di perbankan dalam negeri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barangnya dijual ke luar negeri tetapi uangnya tidak masuk ke dalam sistem devisa nasional. Menurutnya dengan kebijakan ini cadangan devisa Indonesia akan lebih besar sehingga mampu menangkal krisis.
"Saat ini tidak ada keharusan bahwa setiap dana harus disimpan di rekening perbankan dalam negeri," ujarnya.
Tidak adanya kewajiban itu ditengarai memberi kesempatan bagi koruptor kelas kakap untuk seenaknya memarkir dana di luar negeri.
"Kebijakan ini diterapkan di hampir seluruh negara yang tidak menganut sistem devisa bebas," ujarnya sambil mencontoh Malaysia dan Thailand.
"Para koruptor memang menyenangi sistem devisa bebas, apalagi mereka mempunyai jaringan di mana-mana. Tinggal buka rekening di luar negeri, maka terbanglah dana itu ke luar," ujarnya. (ddn/ddn)











































