Gubernur BI Prihatin 4 Mantan Deputinya Jadi Tersangka

Gubernur BI Prihatin 4 Mantan Deputinya Jadi Tersangka

- detikFinance
Kamis, 30 Okt 2008 10:26 WIB
Gubernur BI Prihatin 4 Mantan Deputinya Jadi Tersangka
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan keprihatinannya atas nasib 4 mantan deputinya yang kini menjadi tersangka kasus aliran dana BI.

"Hari ini kami mendengar berita mengenai penetapan vonis terhadap rekan-rekan kami mantan Gubernur BI, Sdr. Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor serta penetapan status tersangka terhadap empat orang mantan Deputi Gubernur BI," jelas Boediono.

"Kami merasa prihatin dengan hal tersebut, namun kami tetap percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya," imbuh Boediono dalam pernyataannya seperti dikutip dari situs BI, Kamis (30/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK pada Rabu kemarin telah menetapkan 4 orang mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka yakniΒ  Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan E.J. Hutapea. Keempat mantan Deputi Gubernur BI itu ditetapkan sebagai tersangka, satu jam setelah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah divonis 5 tahun penjara.

"Kami berharap peristiwa yang tengah terjadi terhadap rekan-rekan kami semakin memperteguh tekad kami untuk mengemban amanat tugas dengan sebaik-baiknya," jelas Boediono.

Ia menambahkan, BI saat ini sedang giat-giatnya melakukan peningkatan kinerja dan perbaikan governance dalam seluruh tahap pelaksanaanΒ  tugas.

"Seluruh jajaran Bank Indonesia bertekad untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menunaikan tugasnya sebagai pengawal stabilitas ekonomi nasional dari dampak krisis keuangan global saat ini," demikian penjelasan dari Boediono. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads