Bapepam Terbitkan Aturan Baru Nilai Obligasi

Bapepam Terbitkan Aturan Baru Nilai Obligasi

- detikFinance
Kamis, 30 Okt 2008 11:16 WIB
Bapepam Terbitkan Aturan Baru Nilai Obligasi
Jakarta - Krisis keuangan global telah mengakibatkan tidak wajarnya nilai obligasi pemerintah. Untuk menghindari kerugian perusahaan asuransi pemerintah mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru itu tercantum dalam Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-440/BL/2008 seperti dikutip situs resmi Bapepam, Kamis (30/10/2008).

Seperti diketahui perusahaan asuransi memiliki aset investasi berupa obligasi pemerintah dan lainnya. Namun aset obligasi itu kini harganya anjlok di pasar karena krisis keuangan global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk mencegah perusahaan asuransi terkena dampaknya, kini perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penilaian surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dan obligasi dengan menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi.

Keputusan ini mulai berlaku pada 29 Oktober 2008. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads