Aturan baru itu tercantum dalam Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-440/BL/2008 seperti dikutip situs resmi Bapepam, Kamis (30/10/2008).
Seperti diketahui perusahaan asuransi memiliki aset investasi berupa obligasi pemerintah dan lainnya. Namun aset obligasi itu kini harganya anjlok di pasar karena krisis keuangan global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini mulai berlaku pada 29 Oktober 2008. (ddn/ir)











































