BPK Harus Masuk ke Indover

BPK Harus Masuk ke Indover

- detikFinance
Senin, 03 Nov 2008 15:25 WIB
BPK Harus Masuk ke Indover
Jakarta - Kasus penutupan Bank Indover di Belanda masih menyisakan sejuta pertanyaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus masuk menyelidiki kejanggalan di Bank Indover.

"BPK harus masuk, meskipun hukumnya pidana tapi aset yang ada harus diselidiki," kata Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di gedung Bappenas, Jalan Taman Surapati, Jakarta, Senin (3/11/2008).

Diakui Paskah, masalah Indover sebenarnya adalah urusan korporasi dengan Bank Indonesia. "Akan tetapi dampak dari Letter of Comfort yang dibuat oleh BI itu memang harus kita waspadai," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah Indover perlu diwaspadai karena ini terkait dengan posisi keuangan BI. Bagaimana pun lanjut Paskah, posisi keuangan BI kalau jebol tetap saja pemerintah yang harus mengisi.

"Itu satu sisi. Yang kedua, saya anehnya kok banknya di Belanda tapi debitornya bank-bank negara itu yang harus kita usut," katanya.

Kalau dilihat dari laporan kurator, lanjut Paskah, informasi yang disampaikan aset-aset NPL-nya kebanyakan Indonesia. Itu menurutnya bisa dimaklumi kalau dipergunakan untuk kegiatan ekspor itu bisa dipahami.

"Jadi walaupun keputusan BI melikuidasi tetapi harus kita kejar hal-hal seperti tadi. Bukan tidak mungkin ada aspek kesengajaan," katanya.

Sementara jika ada pidananya, Paskah setuju itu harus diusut. "Kita tunggu laporan kurator dari sana. Itu akan kelihatan," katanya.

Dalam laporan itu juga akan terlihat aset-aset debitornya. "Nanti kita lihat persentase debitor yang diserap disana dengan debitor yang ada di Indonesia. dan debitor Indonesianya harus dilihat kembali. Kalau itu dalam rangka ekspor bisa kita pahami kalau tidak bisa kita periksa," jelas Paskah.

Nasib Bank Indover kini tinggal menunggu likuidasi resmi setelah BI menyatakan tidak bisa menyuntik dana sebesar Rp 7 triliun untuk anak usahanya itu.

Bank Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda per 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas dan tidak memiliki dana cukup untuk menanggung dana pihak ketiganya. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads