Rekomendasi itu diantaranya masalah penjaminan penuh, repo surat utang ke BI, pajak reksadana, pelonggaran standard accounting dan lain-lain.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Himpunan Bank Negara (HIMBARA) Agus Martowardojo dalam acara rapat dengar pendapat dengan DPD RI, di Senayan Jakarta, Selasa (11/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan yang dijamin itu bukan hanya dana pihak ketiga, rupiah dan valas namun pinjaman antar bank pun harus dijamin. Saat ini banyak nasabah di bank-bank negara yang diatas Rp 2 miliar, agar nasabah merasa nyaman.
"Kalau di Indonesia antara bank dijamin mungkin akan lebih tenang," katanya.
Berikut 5 rekomendasi dari Himbara:
1. Menaikkan penjaminan hingga 100% dan juga memberikan penjaminan untuk pinjaman antara bank.
2. Merekomendasi repo SUN bisa dilakukan ke BI karena hampir semua bank punya surat utang. Direkomendasikan pula fasilitas repo untuk valuta asing.
3. Melonggarkan Net open posisition (NOP) mulai 2009
4. Standard accounting dilonggarkan
"Ada beberapa yang harus ditunda hingga 2010 tidak ada maksud perbankan tidak hati-hati," ujar Agus.
5. Reksa dana yang dikeluarkan 1 Januari 2009 bisa kena pajak, tapi sebelumnya jangan kena pajak.
"Peraturan baru pajak silahkan jalan tapi yang sebelum 1 Januari 2009 tidak kena, kondisi saat ini agar tidak mengurangi income masyarakat," katanya.
(hen/qom)











































