Hal ini dikatakan oleh Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam diskusi di kantornya, Wisma BRI 2, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Selasa (11/11/2008).
"Biasanya masalah BPR itu adalah CAR atau kecukupan modalnya tidak memenuhi persyaratan, jadi ditutup," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Rp 89,9 miliar, simpanan yang layak dibayar adalah Rp 71,54 miliar atau 79,6% dan simpanan yang tidak layak dibayar adalah Rp 18,33 miliar atau 20,4%.
"Jadi yang klaim penjaminan simpanan harus dibayar LPS adalah Rp 71,54 miliar, dan yang sudah dibayar LPS adalah Rp 65,21 miliar atau 91%. Rata-rata sisa dana yang belum dicairkan nasabah di bank pembayar adalah Rp 21.000 per rekening," tuturnya.
Hingga sekarang, lanjut Firdaus, ada 20 BPR yang bolak-balik berada dalam pengawasan khusus BI karena CAR-nya tidak mencukupi.
"Tapi ini bukan sesuatu hal yang luar biasa, tapi wajar," ujarnya. (dnl/qom)











































