Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Hadir dalam kesempatan tersebut 3 Deputi Gubernur BI: Hartadi Sarwono, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.
"Dengan peraturan ini kami mempertegas bahwa ini bukan kebijakan control capital, aturan ini hanya mengatur tata cara devisa oleh bank tanpa membatasi penggunaan devisa yang dimiliki," jelas Miranda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun untuk yang lebih dari US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan jika mempunyai underlying transaction. Untuk individu, itu wajib memakai NPWP. Sementara untuk asing hanya derivatif," jelas Miranda.
Menurutnya, aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan upaya kehati-hatian oleh bank, sehingga transaksi valas itu jelas dan dipertanggungjawabkan, serta bermanfaat untuk sektor riil.
(qom/lih)











































