Beli Valas US$ 100.000 Harus Ada NPWP dan Underlying Transaction

Beli Valas US$ 100.000 Harus Ada NPWP dan Underlying Transaction

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2008 18:30 WIB
Beli Valas US$ 100.000 Harus Ada NPWP dan Underlying Transaction
Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 10 tahun 2008 tentang Pengaturan Pembelian Valas yang akan mulai berlaku Kamis, 13 November 2008. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan valas di pasar dan mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap rupiah dan juga meminimalkan pembelian valas yang kurang bermanfaat.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Hadir dalam kesempatan tersebut 3 Deputi Gubernur BI: Hartadi Sarwono, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.

"Dengan peraturan ini kami mempertegas bahwa ini bukan kebijakan control capital, aturan ini hanya mengatur tata cara devisa oleh bank tanpa membatasi penggunaan devisa yang dimiliki," jelas Miranda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dengan adanya ketentuan ini, maka pelaku ekonomi selain bank seperti individu atau asing dapat dengan bebas membeli valas baik melalui spot, forward atau derivatif.

"Namun untuk yang lebih dari US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan jika mempunyai underlying transaction. Untuk individu, itu wajib memakai NPWP. Sementara untuk asing hanya derivatif," jelas Miranda.

Menurutnya, aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan upaya kehati-hatian oleh bank, sehingga transaksi valas itu jelas dan dipertanggungjawabkan, serta bermanfaat untuk sektor riil.

(qom/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads