"Ekses dari PBI memang mengganggu kenyamanan nasabah, cuma memang ekses-eksesnya ini belum diantisipasi dengan baik," ujar Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance, Kamis (13/10/2008).
Namun demikian, Dradjad mendukung baik aturan itu, dengan peraturan ini diharapkan aksi spekulasi yang mengganggu nilai tukar rupiah bisa teratasi. Kebijakan ini membuat transaksi valas lebih mencerminkan transaksi lalu lintas barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank.
Dengan adanya peraturan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif.
Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
Sementara itu, pengacara dari kantor hukum First and Associates Firmansyah Stanley mengatakan dari sisi hukum, BI bisa melanggar Undang-undang mengenai rezim devisa bebas dan Undang-undang perlindungan konsumen dengan menerapkan PBI ini.
"Ini jelas-jelas melanggar aturan devisa bebas, kalau anda mau beli dolar, euro, terserah sesuai dengan kemampuan anda. Sekarang kalau beli di atas US$ 100.000 tidak bisa, harus ada underlying transaksi, apa itu bukan kontrol devisa namanya," ujarnya.
Konsumen dalam hal ini nasabah bank terganggu karena yang biasanya tidak ditanya-tanya mengenai dokumen NPWP dan underlying transaksi kini harus menyediakan dokumen tersebut.
Aturan ini juga dinilainya memperlihatkan bahwa BI sedang mengalami kepanikan akibat krisis global. Dan hal ini terlihat dari kurs rupiah yang mengalami tekanan terus menerus pada hari ini.
"Kalau BI panik apalagi pasar hal ini terlihat dari situasi pasar hari ini," ujarnya
Namun menurut Dradjad, peraturan BI ini tidak melanggar Undang-undang konsumen.
BI sendiri berusaha menegaskan dengan peraturan ini bukan berarti BI tidak ingin siapapun membeli atau menjual valas. Namun dalam kondisi seperti ini aktivitas tersebut harus lebih dipantau arahnya. (ddn/qom)











































