Kenaikan suku bunga deposito tersebut bahkan lebih besar dibandingkan dengan kenaikan BI Rate pada periode yang sama. Demikian Tinjauan kebijakan moneter November yang dirilis BI, Kamis (13/11/2008).
Dalam perkembangannya, BI mencatat perilaku perbankan tersebut belum mereda pasca diberlakukannya pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM). Suku bunga deposito tertinggi untuk tenor 1-24 bulan tercatat mencapai 13,25% hingga 14,31%.
Padahal saat ini suku bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dalam rupiah hanya 10% dan dalam dolar sebesar 3,5%. Sementara untuk BPR sebesar 13%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPS mengimbau agar masyarakat sadar dan mengetahui apakah suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan besarannya sesuai dengan suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. (qom/ir)











































