Demikian disampaikan Gubernur BI Boediono saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
"Itu domain pemerintah, karena hanya pemerintah yang bisa melakukan penjaminan. Namun menurut kami kalau dilihat bagi perbankan itu baik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan semua pada pemerintah, saya tidak mau berpendapat lebih jauh," katanya.
Ia hanya menjelaskan, bahwa blanket guarantee berbeda dengan full guarantee. Menurut Boediono, full guarantee merupakan penjaminan penuh yang hanya berlaku untuk simpanan deposito.
(lih/ir)











































