BI Ingatkan Perbankan Jangan Lagi Telat Kliring

BI Ingatkan Perbankan Jangan Lagi Telat Kliring

- detikFinance
Jumat, 14 Nov 2008 12:50 WIB
BI Ingatkan Perbankan Jangan Lagi Telat Kliring
Jakarta - Bank Indonesia mengingatkan kepada perbankan nasional agar tidak terlambat menyetorkan prefund atau dana yang harus disetorkan oleh bank ke BI sebelum proses kliring berlangsung setiap harinya, seperti kesalahan yang dilakukan oleh
Bank Century.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi kepada pada saat kunjungan ke gudang uang dan tempat pelaksanaan kliri di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (14/10/2008).

"Harusnya memang tidak boleh telat, karena kalau telat maka sistem pembayaran nasional bisa tergganggu, masalah Bank Century adalah kasus yang istimewa. Pokoknya harus mentaati waktu, yaitu pada jam 08.00 setiap pagi harus sudah disetorkan semua. Jangan sampai terlambat seperti itu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga mengatakan BI telah menegur pihak Bank Century agar tidak kembali melakukan kesalahan seperti ini. Bank Century sebelumnya telah mengakui bahwa kegagalan kliringnya semata-mata disebabkan karena masalah teknis.

Dijelaskan Budi, setiap jam 08.00 bank harus menyerahkan prefund sebelum proses kliring berlangsung. "Kalau telat, kliring seluruhnya tertunda. Memang untuk Bank Century ada kesalahan teknis karena prefund belum masuk sampai batas waktu. Begitu prefund masuk kita nyatakan dia tidak bisa ikut kliring," tuturnya.

Pada kunjungan saat itu, diperlihatkan mengenai pencatatan jumlah prefund perbankan yang masuk ke BI hari ini. Seorang pegawai kliring BI mengatakan hari ini jumlah prefund yang masuk adalah sebesar Rp 10,8 triliun yang terdiri dari cash prefund sebesar Rp 9,1 triliun dan collateral prefund sebesar Rp 1,6 triliun.

"Kolateral ini bisa terdiri dari SUN atau SBI," jelas pegawai tersebut.

Dia juga mengatakan jumlah prefund yang disetorkan perbankan kemarin juga sama jumlahnya, meskipun Bank Century tidak ikut kliring saat itu.

"Besaran prefund yang harus disetorkan perbankan adalah berdasarkan tagihan terbesar harian dalam 12 bulan terakhir. Dan setiap tanggal 25 kita akan hitung berapa besaran prefund yang harus disetorkan bank. Nilainya bisa turun dan bisa
naik setiap bulannya," paparnya.




(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads