"Setiap bank yang mengalami kesulitan likuiditas bisa mengajukan FPJP," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah kepada detikFinance, Jumat (14/11/2008). Berita ini untuk meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa Bank Century masuk dalam pengawasan khusus.
Bank Century mengajukan FPJP ke BI pada Jumat pagi. Belum diketahui berapa jumlah yang diajukan, namun sejumlah kabar menyebut sekitar Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan hanya Bank Century yang mengajukan FPJP belum ada bank lain. "Kalau butuh repo itu kegiatan sehari-hari tinggal datang saja ke BI," katanya.
Dana FPJP tersebut akan digunakan Bank Century untuk menutup kekurangan giro wajib minimum (GWM). "Masih dihitung dulu, GWM-nya dia perlu berapa. Sisanya itu kita drop. Ini kan tetap dikasih harian sepanjang GWM-nya itu kurang. Kalau GWM cukup, kita gak kasih. Jadi dia buka credit line kepada BI," jelas Halim.
Sementara setoran dana Rp 5 miliar oleh Bank Century pada Kamis kemarin (13/11/2008) menurut Halim itu uang internal perseroan.
"Uangnya itu, dia sih masih ada. bukan gak ada uang sama sekali. Perlu untuk berjaga-jaga kalau terjadi penarikan," katanya.
Secara umum, kata Halim, kondisi perbankan nasional oke, masalah ada hanya di Bank Century. Halim mengatakan kelihatannya Bank Century kena masalah di pasar uang antar bank (PUAB).
"PUAB kan likuid kan, ini arus segmentasi saja. Kelihatannya Bank Century kena masalah ini. Nah dia mau minjam orang agak ragu-ragu. Sekarang kan kalau diberikan FPJB kan mestinya tidak ada masalah," katanya.
Corporate Secretary Deddy Triyana mengaku belum tahu mengenai masalah ini. "Saya belum mendapat pemberitahuan dari manajemen," ujarnya.
(ir/qom)