Penyebar Rumor Likuiditas Perbankan Terancam 6 Tahun Penjara

Penyebar Rumor Likuiditas Perbankan Terancam 6 Tahun Penjara

- detikFinance
Minggu, 16 Nov 2008 15:49 WIB
Penyebar Rumor Likuiditas Perbankan Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta - Pelaku yang diduga menyebarkan rumor kesulitan likuiditas sejumlah bank nasional, staf penjualan PT Bahana Securities Erick Ardiansjah, terancam sanksi pidana 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose dalam keterangan pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (16/11/2008).

"Dengan kejadian ini tersangka bisa diancam pidana maksimal 6 tahun," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terbukti bersalah, Erick harus bertanggungjawab atas tindakannya menyebarkan isu bahwa lima bank sedang kesulitan likuiditas. Rumor yang beredar di kalangan bankir dan praktisi pasar modal ini sudah membuat resah masyarakat.

Kepada polisi, Erick mengaku motif tindakan penyebaran isu tersebut adalah inisiatif sendiri. Ia menyatakan tidak ada instruksi dari atasan ataupun jajaran direksi PT Bahana Securities.

Seperti diketahui, rumor yang beredar tersebut sangat meresahkan karena menyebutkan lima bank sedang kesulitan likuiditas dan mengalami gagal transaksi antar bank. Kelima bank yang namanya dicatut sebagai bank bermasalah adalah Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan Bank Victoria.

(lih/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads