Demikian disampaikan Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose dalam keterangan pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (16/11/2008).
"Dengan kejadian ini tersangka bisa diancam pidana maksimal 6 tahun," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Erick mengaku motif tindakan penyebaran isu tersebut adalah inisiatif sendiri. Ia menyatakan tidak ada instruksi dari atasan ataupun jajaran direksi PT Bahana Securities.
Seperti diketahui, rumor yang beredar tersebut sangat meresahkan karena menyebutkan lima bank sedang kesulitan likuiditas dan mengalami gagal transaksi antar bank. Kelima bank yang namanya dicatut sebagai bank bermasalah adalah Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan Bank Victoria.
(lih/lih)











































