Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/11/2008)
"Ya, seperti yang saya bilang tadi, karena akusisi membutuhkan proses, namun keamanan nasabah harus kita jamin karena itu kita putuskan untuk mengambil alih dan membatalkan akuisisi Sinar Mas ke Bank Century," jelas Boediono saat ditanya mengenai kelanjutan dari LoI yang sudah diteken oleh Sinar Mas dan Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boediono, pengambilalihan Bank Century tersebut sesuai UU akan dilakukan selama 3 tahun. Dan jika dalam kurun waktu itu belum lakum maka masa pengambilalihan itu akan ditambah 2 kali 1 tahun. "Itu berdasarkan UU," tegas Boediono.
Untuk melaksanakan proses peralihan Bank Century termasuk masuknya manajemen baru, maka pada hari ini Bank Century tidak beroperasi, dan para hari Senin (24/11/2008) akan kembali melayani nasabah secara penuh termasuk kliring dan RTGS.
Boediono menambahkan, LPS sudah memasukkan modal ditempatkan dan disetor sementara pada Bank Century. Namun ia tidak menyebutkan berapa jumlahnya.
(qom/ir)











































