Permintaan pencekalan berasal dari departemen keuangan setelah Bank Century resmi diambil alih pemerintah pada 21 November 2008 karena kesulitan likuiditas.
"Komisaris dan direksi semuanya dicekal. Nama-namanya banyak termasuk Robert Tantutar. Itu permintaan Menkeu sejak Jumat dan berlaku sampai 6 bulan," kata Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Soedjatmiko ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (22/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini jajaran direksi dan komisaris Bank Century adalah:
- Komisaris Utama: Drs. Sulaiman Ahmad Basyir, Msc
- Wakil Komisaris Utama: Hesham AlWarraq
- Komisaris Independen: Poerwanto Kamsjadi, Drs. Rusli Prakarsa
- Direktur Utama: Hermanus Hasan Muslim
- Wakil Direktur Utama: Drs. Hamidy
- Direktur: Edward Mandahar Situmorang,Krishna Jagateesen, Lila K. Gondokusum
Sementara pemegang saham Bank Century per 30 September 2008 adalah:
- Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
- First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
- PT Century Mega Investindo 9%
- PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
- PT Century Super Investindo 5,64%
- Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.











































