"Sesuai peraturan pasar modal, kepemilikan saham publik di BCIC tetap ada dan tidak diganggu gugat," ujar Direktur Utama BCIC, Maryono dalam jumpa pers di kantor LPS, Wisma BRI 2, Jakarta, Minggu (23/11/2008).
Menurut Maryono, saham-saham yang sudah berada di publik secara prinsip kepemilikan publik tidak akan diganggu gugat. Namun dengan pengambilalihan ini, dengan sendirinya akan menjadi milik LPS secara sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryono mengatakan saat ini saham BCIC sudah disuspensi. Jadi pada dasarnya tidak ada masalah dengan kepemilikan publik yang sementara diambil alih oleh LPS.
"Prosesnya nanti akan kami bicarakan dulu dengan Bapepam," ujar Maryono. (dro/qom)











































