Pembentukan KPS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi fatwa MUI. Demikian PBI baru yang dikutip detikFinance dari situs BI, Minggu (23/11/2008).
PBI tentang KPS ini disusun atas dasar amanat UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dalam rangka menindaklanjuti implementasi fatwa MUI kedalam PBI, maka di internal BI dibentuk KPS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota KPS memiliki masa jabatan 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 kali masa jabatan.
KPS ini bertugas untuk membantu BI dalam hal:
- Menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
- Memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI.
- Melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
Untuk pertama kalinya keanggotaan KPS berasal dari Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah, ditambah dengan perwakilan Bank Indonesia. Β
(qom/qom)











































