Kegiatan Agen Penjual berhubungan dengan pemasaran dan penjualan Sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri Tahun 2009.
Demikian siaran pers dari Departemen Keuangan yang diterima detikFinance, Senin (24/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen penjual wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Sedangkan calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang tclah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.
Pendaftaran konsultan dan agen penjual dilakukan mulai 25 November sampai 2 Desember 2008. (ddn/ir)










































