Depkeu Mulai Seleksi Agen Penjual dan Konsultan Sukuk Ritel

Depkeu Mulai Seleksi Agen Penjual dan Konsultan Sukuk Ritel

- detikFinance
Senin, 24 Nov 2008 11:07 WIB
Depkeu Mulai Seleksi Agen Penjual dan Konsultan Sukuk Ritel
Jakarta - Departemen Keuangan mulai menyeleksi agen penjual dalam rangka penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) ritel serta konsultan hukum.

Kegiatan Agen Penjual berhubungan dengan pemasaran dan penjualan Sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri Tahun 2009.

Demikian siaran pers dari Departemen Keuangan yang diterima detikFinance, Senin (24/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon agen penjual terbuka untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, dan perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Agen penjual wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

Sedangkan calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang tclah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.

Pendaftaran konsultan dan agen penjual dilakukan mulai 25 November sampai 2 Desember 2008. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads