Â
"Kita monitor. Otoritas Menkeu belum ada pelaporan (pidana)," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/11/2008).
Â
Menurut Sulistyo, atas alasan itulah pihaknya belum melangkah melakukan pengusutan, apalagi nasabah juga tidak ada yang melaporkan. Namun pihaknya tetap mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan pemilik lama Bank Century.
Â
"Faktanya belum ada pelaporan," tambahnya.
Â
Sementara untuk urusan pencekalan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak imigrasi. "Itu sepenuhnya kewenangan mereka," tegasnya.
Dirjen Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap 8 orang dari direksi, komisaris dan pemegang saham PT Bank Century Tbk mulai Jumat 21 November 2008. Pencekalan itu dilakukan selama enam bulan. (ndr/qom)










































