Hal ini dikatakan oleh Ketua Kadin MS. Hidayat ketika ditemui usai pertemuan dengan Menteri Keuangan sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin malam (24/11/2008).
"Karena sekarang bank sangat ketat. Itu juga bisa diatasi dengan fasilitas misalnya membuka L/C harus 100% dibayar. Jadi bank juga harus diperkuat," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu mengenai full guarantee tadi tidak dibicarakan, karena Pak JK (Jusuf Kalla/ Wakil Presiden) belum setuju. Tetapi saya tetap meminta itu (full guarantee), supaya semua masyarakat tentram dan tidak ada capital flight (pengalihan dana perbankan ke luar negeri)," tuturnya.
Wapres Jusuf Kalla pada Jumat (21/11/2008) lalu memang mengatakan bahwa blanket guarantee memang belum diperlukan. Penjaminan hingga Rp 2 miliar kini sudah mencapai penjaminan untuk 98% nasabah.
Hidayat mengatakan, dengan diterapkannya sistem penjaminan penuh ini maka tidak akan lagi terjadi perang suku bunga deposito antar bank karena berlomba-lomba menarik dana masyarakat.
"Tingkat suku bunga deposito akan turun dan maka lending rate atau suku bunga pinjaman bisa diturunkan," imbuhnya.
Selain itu, untuk perbankan sendiri Hidayat mengatakan Kadin juga sedang menggodok beberapa solusi kepada pemerintah, seperti meminta perbankan untuk menurunkan suku bunga pinjaman atau kredit.
"Atau bisa memperpanjang pinjaman bank yang sudah jatuh tempo karena banyak juga bank yang meminta walaupun belum jatuh tempo harus dipulangkan. Karena itu, penurunan suku bunga bank penting," jelasnya.
Pelajaran dari Bank Century
Mengenai permasalahan Bank Century, Hidayat menegaskan bahwa saat ini penyehatan sektor keuangan mutlak dilakukan. Pasalnya sektor keuangan yang sakit tidak akan bisa mendukung sektor riil.
"Apa yang dilakukan sekarang tepat. Saya termasuk yang menginformasikan juga bahwa terjadi sesuatu yg harus diwaspadai. Belajar dari pengalaman Bank Century penyehatan sektor keuangan dan perbankan mutlak. kalau perbankan kuat maka dia akan bisa membackup sektor riil," papar Hidayat.
Ia menyatakan mendukung tindakan pemerintah untuk mengambil alih Bank Century melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan menyuntikkan modal sementara ke bank tersebut.
Sementara mengenai langkah pencekalan terhadap para mantan petinggi bank Century, Hidayat menyatakan memang seharusnya ada tindakan hukum mengikuti terganggunya kondisi bank yang merupakan hasil merger antara Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC.
"Pasti akan ada pencegahan atau penindakan secara hukum," tukasnya.
Jangan sampai hal yang sama terjadi seperti saat krisis Indonesia 1997-1998. Saat itu, tutur dia, krisis bermula dari memburuknya sektor keuangan khususnya perbankan namun kemudian berimbas ke sektor riil.
(dnl/qom)











































