Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (27/11/2008).
"Pembayaran Dana Kehormatan Veteran ini diberikan setiap bulan kepada meraka yang telah menerima/memperoleh Surat Keputusan tentang Dana Kehormatan dari Departemen Pertahanan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kedua bagi veteran yang belum pernah menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pegawai BUMN/BUMS atau pensiunan diberikan dana kehormatan sebesar Rp 450 ribu.
"Lalu bagi veteran dengan kondisi kedua yang pada saat mendapat SK dana kehormatan meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan dana kehormatan veteran sebesar Rp 350 ribu," jelas Faisal.
PT Taspen menyediakan dana kehormatan sebesar Rp 1,7 triliun per tahun untuk 450.000 veteran. Pelaksanaan pembayaran Dana Kehormatan Veteran RI dilandasi oleh Perpres No.24 Tahun 2008 tanggal 4 April 2008.
Selain itu, Taspen mulai 1 Desember 2008 juga akan melakukan pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiun bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
"Hal ini dilandasi oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 71/PMK.02/2008 tanggal 8 Mei 2008," ujar Faisal.
Pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiun diberikan kepada PNS (kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Negara RI) yang berhenti terhitung mulai 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran 1 bulan.
"Sumber pembiayaan Dana Kehormatan Veteran sepenuhnya menjadi beban APBN 2008, sedangkan pembayaran pengembalian nilai tunai iuran pensiun PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun bersumber dari akumulasi iuran pensiun PNS yang dikelola Taspen," paparnya.
(dnl/ddn)











































