"Statusnya sudah sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu malam," kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
Robert dituduh telah melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 50 dan 50a UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari dua pasal tersebut, Robert terancam ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada rincian yang jelas apa alasan polisi menahan Robert. "Ditahan karena kebijakan yang mempengaruhi. Di antaranya masalah perbankan," terangnya.
Bank Century sendiri saat ini sudah diambil alih pemerintah karena kesulitan likuiditas. Robert Tantular masih memiliki saham di Bank Century melalui PT Century Mega Investindo 9%.
Bank Century dulunya bernama PT Bank CIC Internasional Tbk (Bank CIC) yang pertama kali didirikan pada Mei 1989. Perseroan mulai beroperasi sebagai Bank Umum pada tahun 1990 dan kemudian meningkatkan statusnya sebagai Bank Devisa pada tahun 1993.
Perseroan secara resmi menjadi Bank Publik pada 25 Juni 1997 pada saat melakukan Penawaran Umum atau Intial Public Offering (IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Pada 22 Oktober 2004, perseroan memperoleh persetujuan untuk melakukan merger melalui peleburan Bank Danpac dan Bank Pikko ke dalam Bank CIC serta berubah nama menjadi PT Bank Century Tbk.
Pemegang saham Bank Century saat ini adalah:
- Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
- First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
- PT Century Mega Investindo 9%
- PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
- PT Century Super Investindo 5,64%
- Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
(gah/qom)











































