Penangkapan mereka dilakukan setelah proses peradilan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah berjalan. Burhanuddin sendiri divonis selama 5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor pada 29 Oktober 2008.
Sebagaimana Burhanuddin, Aulia dkk ditahan karena diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota Dewan dan pejabat Kejaksaan pada saat pembahasan undang-undang bank sentral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terungkap bahwa para mantan deputi gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 memberi persetujuan penggunaan dana YPPI.
Mereka adalah Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri. Dari lima nama yang tersebut, hanya Anwar Nasution yang tidak disebut sebagai tersangka oleh KPK.
Keempatnya ditahan setelah diperiksa KPK pada Kamis (27/11/2008), Aslim keluar pada pukul 16.40 WIB. Tidak ada komentar satu pun dari Aslim yang langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Mabes Polri.
Kemudian setelah diperiksa untuk keempat kalinya, Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga ditahan KPK. Dia dibawa ke tahanan di Brimob Kelapa Dua. Aulia Pohan ditahan bersamaan dengan Maman Soemantri. Tidak lama setelah itu Bun Bunan keluar dari kantor KPK untuk ditahan di Mabes Polri. (ddn/qom)











































